- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menandatangani perjanjian kerjasama.
- PIHAK PERTAMA menyediakan tenaga ahli untuk membantu
- PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan tahfizh dan tahsin PIHAK PERTAMA menyediakan tenaga ahli dalam kegiatan penyuluhan maupun motivasi pengembangan tahsin dan tahfizh kepada PIHAK KEDUA
- PIHAK PERTAMA memberikan akses informasi terkait dengan kegiatan maupun pelatihan tahsin dan tahfidz kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA memberikan kesempatan kepada siswa/I PIHAK KEDUA untuk mendaftar di STIQ Amuntai tanpa mengikuti tes seleksi masuk dengan syarat telah lulus tahsin yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA
- Hal-hal lain yang diperlukan akan diperbaiki kemudian.
PASAL 2
Tempat Pelaksanaan
Pelayanan kegiatan tahfizh dan tahsin akan dilaksanakan bertempat di Pondok
Pesantren ANWAHA dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia.
PASAL 3
Waktu Pelaksanakan
Waktu pelaksanakan kegiatan disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 4
Tanggungan Biaya
Semua biaya pelaksanakan kegiatan tahfizh dan tahsin dibebankan kepada PIHAK KEDUA
disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Untuk beberapa hal yang lain bisa ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak.
PASAL 5
Penyelesaian dan Perselisihan
Jika terjadi sebuah kesalah pahaman selama kerjasama ini berlangsung, maka kedua belah pihak harus setuju untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
PASAL 6
a. Perubahan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak yang terkait.
b. Hal-hal yang timbul ketika pelaksanaan akan dimulai, akan diatur nanti dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat serta diketahui oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
Baca juga: Sejarah Madrasah Anwaha
0 Komentar